Lulu Tobing Gagal Cerai dari Bani Mulia, Gugatan Ditolak Pengadilan

Selasa, 14 September 2021 - 20:49 WIB
loading...
Lulu Tobing Gagal Cerai...
Lulu Tobing gagal cerai dari sang suami, Bani Mulia. Pasalnya, gugatan cerai ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Selasa (14/9/2021). Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Lulu Tobing gagal cerai dari sang suami, Bani Mulia . Pasalnya, gugatan cerai ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Selasa (14/9/2021).

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat selaku humas PA Jakarta Pusat.

Jajat menuturkan alasan gugatan sang pesinetron ditolak. Rupanya, materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.


"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tutur Jajat.

Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.

"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," jelas Jajat.


Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)